GUGATAN PERDATA TERHADAP OBJEK FIDUSIA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NONOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

RIZKA FATHONY ROSYADI, NPM 111000403 (2016) GUGATAN PERDATA TERHADAP OBJEK FIDUSIA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NONOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
1. cover skripsi.pdf

Download (26kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (268kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (96kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (326kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (235kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (95kB)

Abstract

Semakin pesatnya perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan akan sarana transportasi juga semakin pesat. Masyarakat sekarang ini cenderung mempunyai kendaraan pribadi daripada menggunakan kendaraan umum walaupun ada banyak masyarakat yang tidak mempunyai cukup dana untuk membeli kendaraan bermotor, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjam-meminjam. Perjanjian kredit antara kreditor dan debitor dilakukan dengan jaminan fidusia, salah satu perjanjian kredit antara kreditor dan debitor adalah perjanjian kredit kendaraan bermotor. Untuk dapat dibebani jaminan fidusia benda bergerak yang menjadi jaminan harus dilakukan pendaftaran jaminan fidusia. Pemberian jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accessoir. pemberi fidusia (debitor) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia(kreditor). Dalam prakteknya sering mengalami kendala, dimana yang menjadi obyek jaminan fidusia itu sendiri sering dialihkan oleh pihak debitor kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak kreditor. Maka permasalahan yang timbul adalah sebagai berikut 1.bagaimana status hukum obyek jaminan dalam fidusia yang diserahkan kepada pihak ketiga 2.bagaimana kedudukan leasing penerima fidusia secara perdata sehubungan perkara tindak pidana penggelapan Nomor 123/Pid/.B/2014/PN.Bdg dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 3.bagaimana tindakan yang dilakukan pihak penerima fidusia atau leasing dalam menuntut haknya terkait dalam perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu mengkaji dan menganalisis yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan gugatan perdata terhadap obyek fidusia. Kemudian metode pendekatan yuridis normatif difokuskan mengkaji norma-norma dalam hukum positif. Tahap penelitian kepustakaan yaitu mencari konsep/teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan, kemudian penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif, yuridis karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif dan kualitatif karena analisis data bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan 1.pihak kreditor tidak begitu mempermasalahkan tindakan debitor yang dengan sengaja menggadaikan, mengalihkan, atau bahkan menjual pada pihak ketiga asalkan pelunasan pembayaran kredit pada pihak kreditor masih tetap lancar atau tidak mengalami kemacetan. 2. Kedudukan pihak penerima fidusia seharusnya diutamakan/ didahulukan (hak preferent). 3. pihak yang dirugikan akibat kegagalan pelaksanaan prestasi mempunyai hak gugatan dalam upaya menegakan hak-hak kontrak/perjanjiannya. Kata kunci : Gugatan Perdata, Obyek Fidusia, Tindak Pidana Penggelapan, Jaminan The rapid development of today's society, the need for transportation is also growing rapidly. Society today tends to have a personal vehicle rather than use public transport although there are many people who do not have enough funds to buy a motor vehicle, which most of the funds required to meet these needs through borrowing. The credit agreement between creditors and debtors do with fiduciary, one of the credit agreement between creditors and debtors is a motor vehicle credit agreement. To be saddled fiduciary moving objects as collateral must be registered fiduciary guarantee. Giving fiduciary guarantee is an agreement that is accessoir. fiduciary giver (debtor) may assign, pledge, or lease to other parties that object of Fiduciary places which are objects of inventory, except with the prior written consent of fiduciary recipient (creditor). In practice often encounter obstacles, which are becoming the object of fiduciary itself is often transferred by the debtor to third parties without the consent of the creditors. So the problems that arise are as follows 1. How the legal status of an object in a fiduciary guarantee given to the third party leasing 2. How notch receiver fiduciary with respect to civil criminal case of embezzlement No. 123 / Pid / .B / 2014 / PN.Bdg associated with Law No. 42 of 1999 on fiduciary 3. How do the actions of the recipient fiduciary or leasing in claiming their rights related to the case. The method used, specification of descriptive analytical research including reviewing and analyzing closely connected with the subject matter of a civil lawsuit against the fiduciary object. Then the normative juridical approach focused on reviewing the norms of positive law. Stage of research literature that seek concepts / theories related to the problems, then the field research was conducted to obtain primary data. Data were analyzed by juridical qualitative, juridical because this research starts from the existing regulations as positive law and a qualitative analysis of the data as the starting point to the efforts of the principles of the invention and information. From these results it can be concluded 1.pihak creditors are not so concerned about the actions of debtors who deliberately pledge, assign, or even sold to third parties as long as the payment of credit on the part of creditors still remain smooth or not stalled. 2. Position the receiving party should take precedence fiduciary / precedence (preferent right). 3. The injured party as a result of the failure of the implementation of the achievements of a lawsuit have the right in an effort to uphold the rights of contract / agreement. Keywords: Civil Lawsuit, places Fiduciary, Crime Fraud, Security

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 08 Apr 2016 04:27
Last Modified: 08 Apr 2016 04:27
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/2611

Actions (login required)

View Item View Item