APID SUKARNO, NPM 061000111 (2016) STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 250/PID/B/2013 PN BANDUNG TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 368 AYAT (1) KUHPIDANA DI DALAM PRAKTEK PENGADILAN NEGERI BANDUNG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
BAB I.pdf Download (133kB) | Preview |
Abstract
Kejahatan apapun namanya dibenci dan tidak dikehendaki oleh masyarakat manusia, akan terdapat dua nada dalam pergaulan manusia (suatu hal yang paradox). Berbagai sebab orang melakukan kejahatan, salah satunya karena tekanan ekonomi yang menyempit,, kesulitan dalam bidang ekopnomi. Kehidupan berjalan terus, kebutuhan hidup harus dipenuhi (kekurangan iman) akan menjerumuskan orang melakukan kejahatan. Pemerasan merupakanm kejahatan terhadap harta benda, melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Dedi Setiyadi telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Mochamad Saputra di jalan Kepatiuhan di depan mC. Donald Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol Kota bandung. Identifikasi fgakta hukumnya adalah 1. Apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg ? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg sudah tepat ? 3. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terdakwa, jaksa terhadap putusan No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg tersebut ? Alat analisis yang digunakan adalah interpretasi gramatikal, yakni “cara penafsiran atau penjelasan sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikan menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Di sini arti atau makna ketentuan undangundang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Dengan demikian dapatlah dikatakan melakukan penafsiran terhadap undangundang adalah menjalankan kaedah uyndang-undang yang belum jelas atau menjalankan kaedah undang-undang setelah undang-undang itu dijelaskan. Kesimpulan adalah : 1. Pertimbangan hukum dalam perkara pidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg atas nama Dedi Setiyadi adalah : Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan (keterangan saksi-saksi di bawah sumpah), keterangan terdakwa dan barang bukti berupa sejumlah uang sebesarn Rp. 112.000,- maka terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan dan Hakim yakin akan kesalahan terdakwa (Pasal 183 KUHAP). 2. Pertimbangan hukum Hakim dalam putusan perkara pidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg sudah tepat. 3. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau Jaksa adalah banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 67, Pasal 196 ayat (1) KUHAP). Kata Kunci : Pemerasan, Putusan PN. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg, Bandung
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2008 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 08 Apr 2016 02:48 |
Last Modified: | 08 Apr 2016 02:48 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/2593 |
Actions (login required)
View Item |