Sutrisno, NPM. 138040058_Hukum Ekonomi (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITOR WANPRESTASI PADA PT PEGADAIAN (Persero). Thesis(S2) thesis, UNPAS.
Text
ABSTRAK.docx Download (15kB) |
|
Text
BAB I.docx Download (82kB) |
Abstract
Kegiatan PT Pegadaian (Persero) meminjamkan uang kepada masyarakat tersebut menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan, tetapi bukan bank karena pelaksanaan penyaluran dana ke masyarakat ini dari dana yang bukan dihimpun dari masyarakat. Salah satu bidang usaha baru yang ditawarkan pegadaian dan cukup banyak diminati adalah kredit angsuran sistem fidusia (KREASI) yaitu pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan kontruksi penjaminan kredit secara Jaminan Fidusia. Permasalahan hukum yang timbul akibat penyaluran kredit pada PT Pegadaian (Persero) adalah Bagaimana praktik penjaminan fidusia di PT Pegadaian (Persero dan aspek-aspek hukum apa saja yang timbul, apabila akta fidusia dibuat secara Notariil tetapi tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) dihubungkan dengan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia PT Pegadaian (Persero) serta mengapa Akta Fidusia (Notariil) tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan apa pengaruh hukumnya terhadap debitor dan kreditor . Penelitian dalam tesis ini adalah termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yang artinya menggambarkan fakta-fakta berupa data sekunder (data yang sudah ada) yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan tersier, kamus, ensiklopedia, bibliografi, Black’s Law, dictionary, dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari masalah yang akan digunakan untuk mengkaji dan menganalis data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjaminan fidusia di PT Pegadaian (Persero) dilakukan bersamaan dengan pengikatan kredit yang dilaksanakan dihadapan Notaris yang ditunjuk oleh PT Pegadaian (Persero) (bersifat notariil). Pada kenyataannya setelah perjanjian kredit dilakukan ternyata jaminan fidusianya tidak serta merta didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dan Aspek hukum bagi penerima jaminan fidusia / PT Pegadaian (Persero) sebenarnya sangat lemah apabila tidak didaftarkan, sekalipun perjanjian dibuat secara Notaril, sebab hak jaminan fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 melekat pada Sertifikat Jaminan Fidusia dan Srtifikat Jaminan Fidusia hanya dapat diperoleh apabila jaminan fidusianya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga memperoleh hak yang sempurna dilakukan serta Apabila penerima jaminan fidusia/ PT Pegadaian (Persero) tidak mendaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, maka penerima fidusia / PT Pegadaian (Persero) kehilangan haknya untuk mendaftarkan sita jaminan atas benda jaminan. Apabila kreditor beritikad tidak baik, lain daripada itu PT Pegadaian (Persero) dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia . Kata Kunci : Kreditor, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | S2-Thesis |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2015 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 04 Apr 2016 04:56 |
Last Modified: | 04 Apr 2016 04:56 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/2059 |
Actions (login required)
View Item |