PENCEMARAN LAHAN PERSAWAHAN DAN SUNGAI OLEH LIMBAH INDUSTRI PT. KAHATEX, PT. INSAN SANDANG DAN PT. FIVE STARS DI KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

ANNE TURSIENA, NPM 121000159 (2016) PENCEMARAN LAHAN PERSAWAHAN DAN SUNGAI OLEH LIMBAH INDUSTRI PT. KAHATEX, PT. INSAN SANDANG DAN PT. FIVE STARS DI KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (495kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (390kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB) | Preview

Abstract

Permasalahan pencemaran atau kerusakan lingkungan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, khusus nya di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Jelekong, Desa Linggar, Desa Bojongloa, dan Desa Sukamulya sudah berlangsung cukup lama. Pada awalnya masyarakat di kawasan tersebut hidup tentram dan damai, walaupun mereka hidup sederhana yang kebanyakan masyarakat disana sebagai petani, dengan kondisi lingkungan pertanian yang asri, produksi padi dan ikan melimpah dan sehat. Di kawasan tersebut mengalir sungai kecil dikenal dengan nama sungai Cikijing. Sungai cikijing yang sebagai sumber air untuk sawah dan kolam ikan serta untuk keperluan rumah tangga lainnya. Dengan debit yang tidak terlalu besar, namun sudah cukup bagi kebutuhan masyarakat sekitar. Debit air ini meningkat setelah melewati kawasan pabrik karena adanya pembuangan limbah cair. Tanpa disadari, oeningkatan debit air sungai tersebut rupanya merupakan awal dari pada derita masyarakat di 4 Desa Kec. Rancaekek Kabupaten Bandung. Penderitaan rakyat Rancaekek berawal dari pembangunan industri di Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang. Berbagai perusahaan telah membentuk cluster industri yang sebagian besar menghasilkan limbah cair dan membuangnya ke badan air Sungai Cikijing. Dari puluhan perusahaan di sekitar Jalan Rancaekek, yang berada di Kecamatan Cikeruh terdapat 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Star, yang dalam proses industri nya maupun debit limbah cairnya diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan beban pencemaran Sungai Cikijing. Karena tidak ada sumber air lainnya, air yang sudah tercemar berbagai bahan kimia (termasuk logam berat) tetap digunakan untuk mengairi sawah dan juga kolam ikan, bahkan dipakai juga untuk mandi, cuci dan memasak. Luas areal pertanian dan perikanan yang terkena dampak pencemaran lingkungan diindikasikan dengan menurunnya kualitas lahan pertanian dan menyebabkan menurunnya produksi, bhakan menyebabkan kematian tanaman padi atau bulir padinya hampa dan juga ikan yang diusahakan mati. Lebih tragis lagi, terdapat indikasi kuat bahwa pemcemaran di kawasan tersebut telah menyebabkan meningkatnya berbagai penyakit, termasuk penyakit dalam. Persoalan pencemaran lingkungan yang semula hanya dimensi teknis, telah berkembang ke dimensi sosial, hukum, ekonomi, kesehatan, bahkan juga politik dan budaya. Para petani yang merasa di rugikan, telah melakukan berbagai upaya menuntut ganti rugi yang dihitung dari nilai penurunan produksi pertanian dan/atau perikanan, yang diyakini akibat pencemaran. Pencemaran sungai cikijing tersebut diduga terjadi karena perusahaan tersebut tidak mengoperasikan IPAL-nya sesuai dengan ketentuan. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan hasil pengukuran laboraturium yang dilakukan terhadap limbah cair. Pengukuran yang diberitahukan terlebih dahulu atau hasil pengukuran mandiri, cenderung mendapatkan hasil tidak melebihi baku mutu limbah cair, dibanding pengukuran yang dilakukan secara mendadak/sidak (senantiasa melebihi baku mutu limbah cair yang diperkenankan). BPLHD Jawa Barat bekerjasama dengan beberapa Lembaga/Universitas melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, antara lain mengadakan penenlitian dan pengkajian. Hasil beberapa penelitian yang telah dilaksanakan terkait pencemaran di Rancaekek antara lain : a. Balai besar Selulosa (Juni, 1997) dengan kesimpulan kualitas air limbah PT. Kahatex, PT. Insan Sandang, dan PT. Five Star melebihi baku mutu yang sudah ditentukan. b. Fakultas Pertanian UNPAD (Oktober, 1997) dengan kesimpulan terdapat serapan logam berat pada akar, jerami, dan bulir padi dengan serapan terbesar pada akar. c. Dinas Kesehatan Provinsi Jaw Barat ( Tahun 1999) dengan kesimpulan terjadi lonjakan kasus “dermatis” (penyakit eksim) terhadap masyarakat Rancaekek akibat kontak fisik dengan air yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. d. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Terkstil / BBT (november 2001) dengan kesimpulan IPAL PT. Kahatex, PT. Insan Sandang, dan PT. Five Stars belum optimal sehingga limbah yang dibuang ke sungai cikijing masih belum menemui Baku Mutu. Dalam rangka penyelesaian dan/atau kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), yang sekarang menjadi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup, telah melakukan berbagai upaya antara lain membentuk POKJA penanganan pencemaran/ perusakan Lingkungan Hidup, melakukan penelitian, pengkajian dan analisis dari berbagai bidang keilmuan, memberikan sanksi administratif baik oleh BPLHD maupun Kementrian Lingkungan Hidup, memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dengan perusahaan yang diduga telah menyebabkan pencemaran/perusakan lingkungan, melakukan penelitian untuk pemulihan lahan tercemar limbah, melakukan sidak ke PT. Kahatex dan lahan tercemar. Hasil Sidak dilakukan pembahasan, dengan kesimpulan Penegakan Hukum akan dilaksanakan setelah melakukan pembahasan dengan menghadirkan para ahli. BPLHD juga sudah mengusulkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) agar memerintahkan PT. Kahatex melakukan audit lingkungan wajib. Tetapi jawaban dari KLH sangatlah mengecewakan, KLH tidak dapat memerintahkan audit wajib kepada PT. Kahatex dengan alasan tidak memenuhi syarat. BAB I Pendahuluan Latar Belakang Lingkungan merupakan semua factor atau hal yang ada di dalam ruang, baik itu berupa benda atau suatu keadaan dimana manuasia ada didalam nya lengkap dengan berbagai perilakunya dan diantara kesemuanya akan terjadi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Pencemaran lingkungan itu sendiri adalah masuk nya atau dimasukannya mahluk hidup atau Zat Energi, dan atau komponen yang lain kedalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982). Kebijakan pemerintah dalam penempatan kawasan industry dimasa lalu di daerah persawahaan yang subur merupakan langkah yang kurang tepat, dikarenakan ada pengalihan fungsi lahan sawan ke penggunaan lain. Sejauh ini dampak negative dari konversi lahan sawah lebih banyak hanya di pandang dari nilai ekonomi komoditas yang hilang. Padahal semestinya dilakukan pula kajian secara mendalam dari aspek lainnya, seperti penurunan kualitas sumber daya Tanah, Air, Udara dan KEragaman khayati menyebabkan hilangnya keuntungan eksternal yang bias di dapatkan dari keberadaan lahan sawah. Salah satu dampak dari pada pengalihan fungsi lahan sawah untuk idustri adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh buangan limbah industry tersebut. Menurut ketentuan limbah yang dibuang kelingkungan seharusnya telah aman bagi lingkungan biofisik lahan, badan air maupun kesehatan manusia dan Hewan. Limbah – limbah tersebut dialihkan ke instalasi pengelolaan limbah (IPAL) dan di proses terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan. Namun dalam kenyataannya limbah buangan tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena dampak negative yang timbul akibat pembuangan limbah tersebut. Dalam praktek pengembangan industry tekstil di sentra pertanian cenderung menimbulkan dampak yang dapat merugikan berbagai pihak dimana dampak tersebut selain merugikan masyarakat, juga dapat merusak lingkungan. Kenyataannya, di daerah rancaekek pembangunan industry menyebabkan penurunan produksi pertanian, dan berkurangnya luasan areal pertanian. Kasus pencemaran lingkungan dan perusakan tanaman padi di persawahan rancaekek merupakan dampak negative pembangunan industry tekstil di wilayahn produksi pertanian. Seperti yang terjadi di Desa Linggar, Bojongloa, Jelekong dan suka mulya. Banyak sekali permasalahan yang timbul akibat penempatan kawasan industry tersebut. Dimana pabrik-pabrik yang telah atau sedang melakukan produksi tersebut tidak membuang limbah industry nya secara tidak baik. Sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan disekitar tempat dimana pabrik yang menimbulkan limbah tersebut. Untuk meminimalisir pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pabrik tersebut, seharusnya pabrik itu melakukan penyaringan terhadap limbah yang akan dibuang ke sungai atau ke lingkungan warga. Sehingga limbah yang dibuang tersebut tidak lagi berbahaya dan merugikan masyarakat di sekitar tempat pabrik itu memproduksi dan juga tidak menggangu ekosistem yang ada atau yang hidup sekitar perindustrian tersebut. Berdasarkan uraian tersebut diatasn penulis tertarik untuk mengkajinya dalam bentuk skripsi, dengan judul “Pencemaran lahan di empat desa kecamatan rancaekek kab. Bandung dihubungkan dengan UU No. 32 tahun 2009” B. Identifikasi masalah 1. Bagaimana terjadinya Pencemaran lahan persawahan dan sungai oleh limbah industri PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Stars di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. 2. Bagaimana akibat hukum dari terjadinya Pencemaran lahan persawahan dan sungai oleh limbah industri PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Stars di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. 3. Bagaimana penyelasaian masalah dalam Pencemaran lahan persawahan dan sungai oleh limbah industri PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Stars di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. C. Tujuan penelitian 1. Ingin mengetahui, mengkaji, meneliti kasus terjadinya Pencemaran lahan persawahan dan sungai oleh limbah industri PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Stars di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. 2. Ingin mengetahui, mengkaji, meneliti akibat hukum Pencemaran lahan persawahan dan sungai oleh limbah industri PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Stars di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. 3. Ingin mengetahui, mengkaji, meneliti penyelesaian kasus Pencemaran lahan persawahan dan sungai oleh limbah industri PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan PT. Five Stars di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 04 Apr 2016 04:37
Last Modified: 04 Apr 2016 04:37
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/2009

Actions (login required)

View Item View Item