PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK PEMASANGAN PEN SCREW OLEH DOKTER TANPA INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT SANTOSA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

IMELDA RAHMI PUTERI, NPM 121000064 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK PEMASANGAN PEN SCREW OLEH DOKTER TANPA INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT SANTOSA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Kata Pengantar.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (64kB) | Preview
[img] Text
Bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (257kB)

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku tanpa mengurangi hak-hak pasien, agar masyarakat sebagai pasien dapat merasakan pelayanan yang aman, bermutu dan anti diskriminasi tanpa mengabaikan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya terutama dalam hal ini yaitu diharuskan adanya persetujuan tindakan medis terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan medis. Permasalahan yang terjadi berupa perlindungan hukum terhadap pasien atas tindakan malpraktik pemasangan pen screw oleh dokter tanpa informed consent di Rumah Sakit Santosa Bandung dihubungkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, ganti rugi yang diberikan oleh Rumah Sakit Santosa Bandung terhadap pasien atas tindakan malpraktik pemasangan pen screw oleh dokter tanpa adanya informed consent, penyelesaian hukum terhadap masalah yang timbul bagi pasien dalam tindakan malpraktik pemasangan pen screw oleh dokter tanpa informed consent di Rumah Sakit Santosa Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap permasalahan yang berikhtisar pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan satu sama lain, serta penerapannya dalam praktik. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian lapangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa dalam hal berupa perlindungan hukum terhadap pasien atas tindakan malpraktik pemasangan pen screw oleh dokter tanpa informed consent di Rumah Sakit Santosa Bandung dihubungkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dapat diterapkan Pasal 1365, 1366, 1367 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 56 ayat (1) Undng-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, ganti rugi yang diberikan oleh Rumah Sakit Santosa Bandung terhadap pasien atas tindakan malpraktik pemasangan pen screw oleh dokter tanpa adanya informed consent dapat diterapkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta penyelesaian hukum terhadap masalah yang timbul bagi pasien dalam tindakan malpraktik pemasangan pen screw oleh dokter tanpa informed consent di Rumah Sakit Santosa Bandung dapat diterapkan Jalur Litigasi dan Non Litigasi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Malpraktik, Pen Screw, Informed Consent, Rumah Sakit. Health care is a right of all Indonesian people. Health care is an important issue which must be maintained or improved quality corresponding service standards that apply without prejudice to the rights of patients, so that the community as a patient can feel safe care, quality and anti-discrimination without ignoring the patient's right to health care should be especially in the case this is medical action required approval first before doing medical action. The problems that occurred in the form of legal protection to patients for malpractice pen mounting screw by a doctor without the informed consent Santosa Hospital in Bandung associated with Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 290 / Menkes / Per / III / 2008 on the approval action Medicine, the remedies provided by the Hospital Santosa Bandung to patients for malpractice installation pen screw by doctors without their informed consent, legal settlement to the problems that arise for patients in the pen screw mounting malpractice by a doctor without the informed consent Santosa Hospital in Bandung. This research used descriptive analytical method. The applied method of approach was juridical normative, which was a research focused on problems among related legislations and its practical implementations. Research stages was conducted in literature study and then followed with field study. The conclusion that can be drawn from this study that in the form of legal protection to patients for malpractice pen mounting screw by a doctor without the informed consent Santosa Hospital in Bandung associated with Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 290 / Menkes / Per / III / 2008 on the approval action Medicine can apply Article 1365, 1366, 1367 subsection (3) of the Civil Code, Article 56 paragraph (1) Law Number 36 Year 2009 on Health, Article 18 and Article 19 of Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 290 / Menkes / Per / III / 2008 on the approval action Medicine, the remedies provided by the Hospital Santosa Bandung to patients for malpractice installation pen screw by doctors without their informed consent can be applied Article 58 paragraph (1) Law Number 36 Year 2009 on Health, Article 46 of Law Number 44 Year 2009 on Hospitals and the legal settlement of the problems that arise for the patients in malpractice installation pen screw by a doctor without the informed consent in Hospital Santosa Bandung can be applied Line Litigation and Non Litigation. Keywords : Legal Protection, Malpractice, Pen Screw, Informed Consent, Hospital.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 02 Apr 2016 03:16
Last Modified: 02 Apr 2016 03:16
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1881

Actions (login required)

View Item View Item