PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT ATAS TAGIHAN FIKTIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

AMADEA SAMPEPADANG, NPM 121000051 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT ATAS TAGIHAN FIKTIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (28kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI BAB I.pdf

Download (130kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)

Abstract

Kartu kredit merupakan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pemegang kartu kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan sekaligus (change card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Dalam pelaksanaan terhadap tagihan fiktif yang tidak pernah nasabah ketahui darimana asal usul tagihan tersebut. Nasabah belum sama sekali memakai kartu kreditnya karena adanya kesalahan identitas pada kartu kredit. Permasalahan yang timbul antara lain mengenai : Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, Bagaimana tanggung jawab pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam penyelesaian ganti rugi atas tagihan fiktif bagi nasabah bank menurut KUHPerdata dan Undang - Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta Penyelesaian sengketa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Bank Indonesia terhadap nasabah Bank. Perjanjian kartu kredit yang dibuat oleh pihak penerbit mempunyai ketentuan tersendiri, namun ada bagian-bagian tertentu yang berbeda yaitu dengan mencantumkan klausula-klausula yang dapat melindungi kepentingan pihak penerbit yang mengalami kerugian. Penelitian dilakukan oleh Penulis menggunakan Deskriptif Analitis yaitu menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang menjadi objek penelitian untuk kemudian dianalisis bertujuan untuk memperoleh suatu uraian atau gambaran mengenai kartu kredit sebagai salah satu Produk dalam Perbankan serta perlindungan hukum atas tagihan fiktif terhadap nasabah pemegang kartu kredit. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Normatif melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan dengan melakukan wawancara. Kesimpulan yang diperoleh penulis mengenai Perlindungan Hukum oleh Pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah pemegang kartu kredit atas tagihan fiktif. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit di antaranya, ketentuan kewajiban bank untuk memberikan informasi mengenai produk bank. Banyaknya bentuk penyalahgunaan kartu kredit, belum dapat diselesaikan dengan menggunakan undang-undang atau peraturan yang saat ini berlaku di negara kita. Apabila terjadi penyalahgunaan kartu kredit, baik yang dilakukan oleh pemegang kartu maupun adanya kelalaian dari pihak penerbit akan diselesaikan berdasarkan perjanjian kartu kredit yang dibuat antara penerbit dan pemegang kartu kredit. Peranan bank atas tagihan fiktif, bagi penyelesaian sengketa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Bank Indonesia terhadap nasabah Bank terkait tagihan fiktif yang di alami oleh nasabah haruslah tuntas. Penyelesaian sengketa perbankan antara nasabah dengan bank, haruslah berdasarkan PBI No. 8/5/PBI/2006 dengan cara Mediasi Perbankan yang dilaksanakan oleh Lembaga Mediasi Independen. Kata Kunci : Kartu Kredit, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa Credit cards are the Payment Instrument that can be used to make payments on the obligations arising from an economic activity, including the purchase transaction and / or to make cash withdrawals, in which the liability of credit card holders met first by the acquirer or issuer and holder card is obliged to make payments on time as agreed well with the repayment at once (change card) or by payment in installments. In the implementation of the fictitious bills of customers who never know where the original charges. The Customer has not entirely put on her credit card because of an error on the identity of the credit card. The problems that arise among others: What legal protection to customers in credit card issuance agreement, How responsibility of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. in the settlement of compensation for fictitious charges for bank customers according to the Civil Code and the Act No. 10 year 1998 about Banking, as well as dispute resolution PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and Bank Indonesia to the Bank's customers. Agreements made by the credit card issuer has separate provisions, but there are certain parts of different namely by including clauses to protect the interests of the publishers who suffered losses. The study used descriptive analytical which explain or depict the problems of the research object for analysis is to obtain a description or picture of the credit card as one of the products in banking and legal protection of fictitious bills to credit card holders. The method used is normative juridical through literature research and field research by conducting interviews. The conclusions obtained on the Protection of Law Party PT Bank Mandiri (Persero) Tbk against credit card holders on fictitious bills. Based on Article 18 of the Consumer Protection Act, legal protection against credit card customer service users among others, the obligation of banks to provide information about bank products. The many forms of misuse of credit cards, can not be solved by using the laws or regulations currently in force in our country. In case of credit card abuse, whether committed by cardholders and their omission from the publisher will be settled by credit card agreement entered into between the issuer and the holder of a credit card. The role of banks on fictitious charges, for the settlement of disputes PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and Bank Indonesia related to the Bank's customers fictitious bills experienced by the customer must be completed. Banking dispute settlement between customers and banks, should be based on PBI No. 8/5 / PBI / 2006 by way of the Banking Mediation conducted by the Independent Mediation Institute. Keywords: Credit Card, Protection Law, Dispute Resolution

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 01 Apr 2016 06:19
Last Modified: 01 Apr 2016 06:19
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1812

Actions (login required)

View Item View Item