PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT BOCORNYA PIPA MINYAK OLEH PT PERTAMINA DI BALONGAN KOTA INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

ASTRIN HERYUANITA, NPM. 121000126 (2016) PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT BOCORNYA PIPA MINYAK OLEH PT PERTAMINA DI BALONGAN KOTA INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (428kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (252kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (386kB)
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (276kB) | Preview

Abstract

Hingga saat ini kegiatan usaha yang dilakukan PT Pertamina memang memberi pengaruh yang cukup baik bagi masyarakat Indonesia, namun di lain sisi kegiatan usaha tersebut harus diperhatikan prosedur pengerjaannya karena prosedur tersebut merupakan penentuan apakah kegiatan usaha tersebut akan berjalan lancar atau akan menimbulkan masalah. PT Pertamina harus lebih mengawasi para pekerjanya dalam setiap pemenuhan prosedur pengerjaan, karena dengan kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang untuk mengawasi maka terjadilah kelalaian yang menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan hidup sekitar kegiatan usaha. Hasilnya adalah masyarakat yang tinggal di area kegiatan usaha dirugikan atas pencemaran tersebut. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan akibat bocornya pipa minyak oleh PT Pertamina di Balongan Kota Indramayu kemudian bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena pencemaran lingkungan akibat bocornya pipa minyak oleh PT. Pertamina di Balongan kota Indramayu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap pencemaran lingkungan akibat bocornya pipa minyak oleh PT. Pertamina di Balongan kota Indramayu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, tahap penelitian berisi penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier serta penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data berisi studi dokumentasi dan wawancara, kemudian terakhir analisis data secara yuridis kualitatif dengan menarik kesimpulan dari data yang telah diperoleh dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terjadinya pencemaran lingkungan akibat bocornya pipa PT Pertamina di Balongan kota Indramayu karena kelalaian pekerja yaitu kurangnya komunikasi antar pekerja dan prosedur pengerjaan yang disepelekan dan akhirnya menimbulkan dampak yang sangat fatal yaitu pencemaran lingkungan, perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak pecemaran lingkungan menurut Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seiring berjalannya waktu dapat diberikan kepada masyarakat yang salah satunya mendapatkan kembali lingkungan yang baik dan sehat, dan penyelesaian hukum akibat pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akhirnya kedua belah pihak memilih jalur non litigasi dengan memilih mediasi yang mendatangkan mediator guna mencapai hasil yang terbaik mengenasi besarnya ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar. Kata Kunci: Pipa Minyak, Kebocoran, Pencemaran Lingkungan. Up to now, business activity conducted by PT. Pertamina has given a good impact on people in Indonesia. However, on the other hand, the activity should consider the operating procedure since it is determining whether or not the business activity is well managed or creates problem. PT Pertamina should monitor more its workers in doing the procedure, since the lack of the monitoring from the authority creates negligence such as pollution on the environment surrounding the business activity. The impact is that the people living in the neighbourhood area of the business are harmed by the pollution. The problems studied in this research are how the pollution occurs as the impact from the leaking of oil pipe committed by PT. Pertamina in Balongan, Indramayu; what is the legal protection for the people who are impacted by the pollution as a result of the leak of oil pipe at PT. Pertamina in Balongan, Indramayu related to Law No. 32, 2009 concerning Environmental Protection and Management; and what is the solution to the pollution from the leak of oil pipe by PT Pertamnia in Balongan, Indramayu related to Law No. 32, 2009 concerning Environmental Protection and Management. This research used research method with descriptive analitycal as the specification. The method of approach used was juridical normative. The stage of the research was library research consisting of primary, secondary, and tertiary law materials and field research. Data collecting technique was study of documents and interview. Data analysis was done decriptive qualitatively by drawing the conclusion from data obtained and compiled systematically. From the research, it can be concluded that the environmental pollution from the leak of oil pipe at PT. Pertamina in Balongan, Indramayu occurred due to the negligence of the workers since there was miscommunication between workers and they took for granted the operating procedure leading to severe impact that was pollution. The legal protection for the people impacted by the pollution under Law No. 32, 2009 concerning Environmental Protection and Management was that peole should be given back, along with the time goes, healthy and good environment; the solution to the pollution under Law No. 32, 2009 concerning Environmental Protection and Management was that the two parties agreed to take non-litigation way through mediation with the representation of the mediator for the best solution on the amount of the reparation and the restoration of the polluted environment. Keywords: oil pipeline, leak, environmental protection

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 01 Apr 2016 06:18
Last Modified: 01 Apr 2016 06:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1810

Actions (login required)

View Item View Item