Sugeng Prayitno, NPM. 138040009_Hukum Ekonomi (2015) ANALISIS TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK) SEBAGAI UPAH TERENDAH BAGI PEKERJA/BURUH BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 561/Kep.1581-Bangsos/2014 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2015. Thesis(S2) thesis, UNPAS.
Text
ABSTRAK.doc Download (26kB) |
|
Text
BAB I.doc Download (91kB) |
|
Text
BAB II .doc Download (93kB) |
Abstract
Pekerjaan yang berbeda membuat penghasilan yang berbeda sehingga membuat tingkat pemenuhan hidup yang berbeda pula bagi setiap individu masyarakat. Sebagai contoh sederhana adalah orang yang bekerja sebagai operator dengan orang yang mempunyai jabatan akan mempunyai tingkat pemenuhan kehidupan yang berbeda meskipun sama-sama bekerja sebagai pekerja/buruh pabrik. Padahal kebutuhan dasar antara individu yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda, kebutuhan dasar tersebut antara lain sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan dan kebutuhan yang lainnya. Semua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi jika upah yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan pengeluaran riil setiap individu termasuk didalamnya untuk kebutuhan keluarganya (anak dan istri/suami), Implementasi amanah UUD 1945 dalam mewujudkan penghidupan yang layak, khususnya bagi pekerja/buruh, maka pemerintah membuat kebijakan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya, hal tersebut dinyatakan dengan jelas dalam konsideran. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif-analisis, yaitu: penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang diteliti seteliti mungkin tentang mekanisme penetapan dan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dan pelaksanaannya dalam praktik mengenai permasalahan tersebut. Bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1581-Bangsos/2014. Bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berimplikasi terhadap tingkat inflasi, sehingga Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a yang berbunyi bahwa dalam rangka mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, perlu menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada pertimbangan huruf a, didasarkan pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi, maka perlu ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2015. Kata kunci : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai upah terendah bagi pekerja/buruh
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | S2-Thesis |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2015 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 31 Mar 2016 03:05 |
Last Modified: | 31 Mar 2016 03:05 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1714 |
Actions (login required)
View Item |