ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK HASIL KLONING MENURUT HUKUM ISLAM

ZELIN AGUSTINA SAPUTRI, NPM. 111000212 (2016) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK HASIL KLONING MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (468kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (317kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (344kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (262kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (92kB)

Abstract

Kloning merupakan salah satu bidang teknik yang mencoba menciptakan makhluk yang hamper sama secara genetis dengan sebuah organisme, yang menggandakan inti sel telur sebelum terbuahi dengan inti sel tubuh dari organisme tersebut tanpa adanya kegiatan seksual. Kloning mengundang pro dan kontra, karena mengakibatkan rusaknya nasab antara anak dengan orang tua. Hingga banyaknya perdebatan tentang status hak waris bagi anak hasil kloning menurut hukum islam. Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Metode penelitian yang dipakai bersifat deskriptif analitis, yaitu menjelaskan secara menyeluruh mengenai keabsahan pembagian hak waris bagi anak hasil kloning dalam hukum islam, dengan melakukan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma atau das sollen juga perilaku atau das sein, melalui penelitian kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan serta menganalisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis berdasarkan hukum positif dan hukum islam secara sistematis dan terintregasi. Pembagian waris untuk anak hasil kloning, menurut analisis penulis bahwa kloning itu sama dengan teknologi reproduksi lainnya yang sudah lebih dulu dikenal masyarakat, missal bayi tabung, hanya saja teknik yang digunakan lebih maju. Para ulama’ mengharamkan teknik kloning dengan sel somatik donor karena menyebabkan tidak jelasnya status anak yang lahir. Hingga kini belum ada hokum positif di Indonesia terlebih lagi dalam bentuk undang-undang (UU) yang mengatur mengenai kloning manusia. Meskipun mengenai kloning tersebut belum ada aturan hukum yang jelas yang mengatur dan juga dilarang untuk dilakukan, namun bilamana terjadi dan berhasil dilakukan di Indonesia, anak hasil cloning tersebut tetap harus mendapatkan perlindungan secara hukum. Telah dibahas bahwa anak hasil cloning meniadakan nasab antara anak dan orang tua. Sehingga status kedudukan dan anak hasil tersebut menjadi tidak jelas. Namun sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak anak hasil kloning tersebut terutama pemenuhan hak warisnya bias melalui mekanisme wasiat wajibah. Hak waris manusia yang lahir dari hasil teknologi kloning harus tetap dilindungi. Hal tersebut harus diikuti dengan perkembangan hukum yang melindungi hak anak hasil kloning. Walaupun pada prinsipnya teknologi kloning pada manusia diharamkan dalam islam. Kata kunci: kloning, waris, wasiat, hukum islam.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2016
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 04 Feb 2017 06:20
Last Modified: 04 Feb 2017 06:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/15939

Actions (login required)

View Item View Item