STUDI KASUS PUTUSAN No. 1037/Pid.B/2014/P.N BDG TENTANG PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PENIPUAN

DIMAS ADITYA, NPM. 091000043 (2017) STUDI KASUS PUTUSAN No. 1037/Pid.B/2014/P.N BDG TENTANG PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PENIPUAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Kejahatan apapun namanya mërupakan perbuatan tercela, perbuatan tidak patut dan tidak terpuji, oleh karena perbuatan tersebut merugikan pihak lain, mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Kejahaan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih. Kejahatan yang dilakukan dua orang atau lebih dikenal dengan nama deelneming, participation, yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana. Kejahatan penganiayaan dapat dilakukan dua orang atau lebih, sebagai mana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negri Bandung N0.1037/Pid.B/2014/PN.Bdg. Perkara Pidana N0.1037/Pid.B/2014/PN.Bdg, terdapat pula kejahatan penipuan (bedrog), Pasal 378 KUHPidana. Identifikasi fakta hukum adalah: 1). Apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana tersebut?. 2). Apakah pertimbangan hukum hakim sudah tepat?. 3). Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terdakwa atau jaksa terhadap putusan tersebut? Alat analisisnya adalah kontruksi hukum, yakni untuk melihat apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut satu sama lainnya saling berkaitan, sinkron satu dengan yang lainnya. Apakah ratio decendi dan arbiter dicta sudah tepat (sejalan). Kesimpulan: 1 ). Pertimbangan hukum hakim berdasarkan fskta-fakta hukum hakim yang terungkap dalam persidangan ( keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti ), sehungga hakim berkesimpulan para terdakwa terbukti bersalah dan hakim yakin akan kesalahan terdakwa, terhingga para terdakwa dijatuhi pidana penjara. 2). Pertimbangan hukum hakim kurang begitu tepat. 3). Upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa adalah upaya hukum banding ke pengadilan tinggi ( pasal 67 KUHPidana ). Kata kunci: tindak pidana penganiayaan, tindak pidana penipuan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 26 Jan 2017 16:44
Last Modified: 26 Jan 2017 16:44
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14852

Actions (login required)

View Item View Item