SARIP MULYA, NPM. 071000363 (2016) PROBLEMATIKA TEMUAN DAN REKOMENDASI BPK DALAM HAL KEPATUHAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU No. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
9. DAFTAR ISI.pdf Download (217kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I.pdf Download (554kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB II.pdf Download (485kB) | Preview |
|
|
Text
12. BAB III.pdf Download (430kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) | Preview |
Abstract
Usaha penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia terus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun problematikanya adalah terdapat perbedaan antara hasil temuan dari Kejaksaan yang lebih menitikberatkan pada peran tersangka atau pelaku tindak pidana korupsi tersebut, sedangkan temuan BPK didapat dari investigasi bukti-bukti secara administrasi. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan dapat diidentifikasikan sebagai berikut : Bagaimana tindak lanjut dan aspek legalitas dari setiap temuan dan rekomendasi BPK apabila terdapat temuan yang berbeda dengan penyidikan Kejaksaan dalam hal kepatuhan Pejabat Pengguna Anggaran Negara? Apakah Pejabat Pengguna Anggaran yang bersangkutan dengan adanya temuan dan rekomendasi BPK harus bertanggung jawab penuh atas perkara tindak pidana korupsi? Upaya apa yang harus dilakukan penyidik agar setiap temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi Metode penelitian yang digunakan meliputi spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis, dengan uraian realitas yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji data serta didukung dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, guna mendapatkan data yang diperlukan dalam penyelesain penulisan ini. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan merupakan pintu masuk dalam tindak lanjut penyidikan. Apabila terdapat perbedaan antara temuan BPK dengan Penyidik Kejaksaan maka yang digunakan adalah hasil temuan BPK. Pejabat Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab atas perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi. Upaya yang harus dilakukan Penyidik Kejaksaan adalah menjalankan strategi deduktif dan refresif. Kata Kunci : Temuan, Rekomendasi, Badan Pemeriksaan Keuangan, Penyelidikan, Kejaksaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2016 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 24 Jan 2017 08:09 |
Last Modified: | 24 Jan 2017 08:09 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14680 |
Actions (login required)
View Item |