PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA MILITER TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN ANGGOTA ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) DIHUBUNGKAN DENGAN AJARAN PENGECUALIAN PENJATUHAN PIDANA

Bagus Ricky Ariyono, NPM : 081000149 (2016) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA MILITER TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN ANGGOTA ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) DIHUBUNGKAN DENGAN AJARAN PENGECUALIAN PENJATUHAN PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
7 DAFTAR ISI.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6 KATA PENGANTAR.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB I.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9 BAB II.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10 BAB III.pdf

Download (154kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah dijaga dan dipertahankan keamanannya dari Sabang sampai Merauke (Papua), dan ini adalah harga mati. Keutuhan NKRI harus dijaga dan dipelihara dari perbuatan-perbuatan yang bermaksud untuk memecah belah dan memisahkan diri dari NKRI. Perbuatan tersebut apapun bentuknya harus dicegah dan ditumpas demi keutuhan NKRI. Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah suatu gerakan untuk memisahkan diri dari NKRI. Berbagai tindakan telah dilakukan oleh OPM sehingga meresahkan masyarakat, menggangguketertiban, dan instabilitas politik serta keamanan. Untuk keutuhan NKRI, keamanan, ketertiban, dan stabilitas politik, pemerintah telah mengambil tindakan-tindakan persuasive di samping mengambil tindakan-tindakan militer (ABRI) untuk menumpas OPM. Kontak senjata antara ABRI dengan OPM tidak dapat dielakkan, sehingga menimbulkan kematian di pihak anggota-anggota OPM. Identifikasi masalahnya adalah 1) Apakah anggota militer dalam kontak senjata yang mengakibatkan matinya anggota OPM dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana?; 2) bagaimana pertanggunjawaban pidana anggota militer (ABRI) yang telah melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap anggota OPM dimuka Hakim?; dan 3) apakah ada alasan-alasan yang mengecualikan penjatuhan pidana terhadap anggota militer (ABRI) yang telah melakukan penembakan dan pembunuhan yang mengakibatkan matinya anggota OPM?. Metode penelitian adalah deskriptif analitis yakni menggambarkan masalah-masalah yang ada di sesuaikan dan dianalisis dengan pendekatan yuridis normative. Kesimpulannya 1) perbuatan yang dilakukan anggota militer (ABRI) yang melakukan penembakan dan pembunuhan termasuk melanggar Pasal 338 KUHPidana ; 2) perbuatan anggota militer (ABRI) yang melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap anggota OPM harus dimintakan pertanggungjawabannya dimuka hakim; dan 3) ada alasan yang mengecualikan dijatuhinya pidana terhadap anggota militer (ABRI) yang telah melakukan penembakan dan pembunuhan tersebut yakni bersandar padaPasal 51 ayat (1) KUHPidana (melaksanakan perintah atasan). Kata kunci : Pembunuhan, Pertanggungjawaban Pidana, Pengecualian Penjatuhan Pidana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2016
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 24 Jan 2017 08:07
Last Modified: 24 Jan 2017 08:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14431

Actions (login required)

View Item View Item