KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 16 UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

ANGGA HANGGARA, NPM. 111000271 (2016) KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 16 UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (17kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text
kata pengantar.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (439kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (399kB)

Abstract

Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangundangan tentang Advokat. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), Advokat dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang- Undang dan Kode Etik. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Namun apabila melihat kenyataan saat ini, banyak sekali tindakan kriminalisasi terhadap advokat, sehingga Advokat dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar kelalaian ataupun kesalahannya dalam menjalankan tugas profesinya. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti telah mengidentifikasikan masalah sebagai berikut: Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya? Bagaimana penerapan Pasal 16 Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya? dan Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan Organisasi Profesi Advokat atas adanya kriminalisasi dalam menjalankan Profesi Advokat dihubungkan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun kesimpulan penelitian ini, yaitu terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya yaitu faktor balas dendam dari pihak lain karena terganggu akan kepentingannya oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat tersebut, adanya suatu kesalahan penafsiran atas suatu ketentuan, dan ketidakprofesionalan penegak hukum dalam menjalankan profesinya. Kemudian penerapan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, oleh sebagian Advokat sering kali disalahartikan, bahwa semua tindakan Advokat untuk membela kliennya dapat dikatakan benar dan tidak dapat dituntut secara hukum. Pada prinsipnya ketentuan tersebut hanya melindungi Advokat yang membela kliennya secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan bertujuan untuk menjaga kewibawaan profesi Advokat sebagai penegak hukum. Selanjutnya tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Organisasi Advokat ialah membela advokat atau mendampingi advokat yang terkena kriminalisasi mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan hakim dengan melakukan pembelaan yang profesional. Kata kunci : Advokat, Kriminalisasi Advokat, Tindakan Hukum. Advocates are people who provide legal services, both inside and outside the court that meets the requirements under the legislation of the Advocate. As a respectable profession (officium nobile), Advocate in their profession is under legal protection, the Law and the Code of Conduct. Under Article 16 of Law No. 18 Year 2003 concerning Advocates, states that the Advocate can not be prosecuted either civil or criminal in performing their duties in good faith profession for the sake of the defense of a client in court. However, if the fact at this time, innumerable acts of criminalization of lawyers, so the Advocate reported to the authorities on the basis of negligence or mistakes in the line of duty profession. Based on these problems, researchers have identified the problem as follows: What are the factors that lead to the criminalization of advocates in their profession? How the application of Article 16 of Law No. 18 Year 2003 on Advocates in their profession? and what legal actions can be performed on the professional organization Advocates criminalization in the running for Advocate profession linked with Law No. 18 Year 2003 ?. The research method used in this research is descriptive analytical research specifications and using normative juridical approach, ie an approach that saw the problems studied by focusing on secondary data as a principal research and primary data as a supporter. Then the data collection techniques implemented through library research and field. The analytical method used is the juridical qualitative starting point of theories, concepts and legislation that exists as a positive legal norms and then analyzed qualitatively, without using formulas and numbers. The conclusions of this study, that there are several factors that lead to the criminalization of advocates in their profession that is a factor of retaliation from the other party as troubled interests by someone who works as an advocate the existence of an error of interpretation of a provision, and unprofessional law enforcement running professional ethics. Then the application of Article 16 of Law No. 18 In 2003, by some Advocates often misunderstood, that all actions to defend his client's Advocate can be said to be true and can not be prosecuted. In principle, these provisions only protect Advocate who defends his client proportionally in accordance with applicable laws and regulations with the aim to maintain the authority of Advocates as the law enforcement profession. Further legal action that can be performed by an Advocate Organization is defending advocate or advocate assisting the affected criminalization ranging from the level of investigation to the judge's decision to conduct a professional defense. Keywords: Advocate, Criminalization Advocates, Legal Action.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 24 Mar 2016 09:42
Last Modified: 24 Mar 2016 09:42
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/1431

Actions (login required)

View Item View Item