PERANAN PENGADILAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN KELUARGA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM RANGKA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Selmi Hestiawati, NPM : 148040040 (2016) PERANAN PENGADILAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN KELUARGA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM RANGKA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
cover(1).docx

Download (61kB)
[img] Text
Jurnal(3).docx

Download (46kB)

Abstract

Upaya pemerintah untuk mengatur KDRT ke dalam suatu perundang-undangan telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu bentuk KDRT ialah penelantaran keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d jo Pasal 9Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Adapun kebijakan hukum pidana atas adanya tindakan penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.” Dengan adanya kebijakan hukum pidana mengenai penelantaran rumah tangga/keluarga tersebut, tentunya baru dianggap efektif apabila sistem pemidanaan yang digunakan dapat memenuhi tujuan dan sasaran (pemidanaan) yang telah ditentukan dalam Pasal 4 huruf d yakni memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang terkait dengan KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Peranan pengadilan dalam penanganan tindak pidana penelantaran keluarga diwujudkan dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak dari pada korban tindak pidana, yakni pemberian ganti kerugian secara materil terhadap korban oleh pelaku tindak pidana harus ditetapkan besarannya oleh hakim dalam persidangan.Hukuman yang tepat dijatuhkan kepada pelaku penelantaran rumah tangga adalah ganti rugi hal ini disebabkan karena ganti kerugian dapat memberikan manfaat dan perlindungan untuk korban, selain itu sanksi ganti kerugian memiliki tujuan lebih dekat pada upaya penyelesaian konflik dan membebaskan rasa bersalah terpidana. Dengan adanya ganti kerugian maka akan dianggap suatu peristiwa tidak pernah terjadi dan akan mengembalikan kepercayaan korban dalam menghadapi kehidupan. Kata Kunci: Penelantaran Keluarga, Peranan Pengadilan, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 24 Dec 2016 06:24
Last Modified: 24 Dec 2016 06:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14197

Actions (login required)

View Item View Item