KEDUDUKAN HUKUM BARANG BUKTI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM KUHAP

Erni Sri Mulyani, NPM. 148040021 Hukum Ekonomi (2016) KEDUDUKAN HUKUM BARANG BUKTI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM KUHAP. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Erni Sri Mulyani_MIH.docx

Download (47kB)

Abstract

Pembuktian merupakan salah satu rangkaian dalam peradilan yang memegang peranan penting. Hal ini disebabkan pembuktian merupakan proses yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Apabila bukti yang disampaikan di pengadilan tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan disyaratkan mencukupi maka tersangka dapat dinyatakan bersalah. Karenanya proses pembuktian merupakan proses yang penting agar jangan sampai orang yang bersalah justru dinyatakan bersalah. Kedudukan hukum barang bukti menurut sistem pembuktian dalam KUHAP, perbandingan bentuk sistem dan hubungan antara barang bukti dengan alat bukti pada sistem Peradilan Pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan masalah yang diteliti, dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu data diperoleh dari sumber hukum sekunder yang dijadikan bahan hukum primer berupa perundang undangan, buku jurnal data diperoleh dari studi lapangan dan studi dokumen kemudian di analisis secara yuridis kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis dengan tidak menggunakan rumus matematis. Hasil penelitian ini menghasilkan kedudukan hukum barang bukti dalam sistem Kitab Undang-Undang hukum acara Peradilan Pidana, barang bukti (Corpus delicti) bukan merupakan suatu alat bukti, melaikan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, di Indonesia sistem pembuktian yang digunakan didasarkan pada keyakinan hakim yang di dukung oleh undang-undang. Begitu juga di negeri Belanda namun sifatnya non-adversarial, berarti hakim bersifat aktif dalam mencari kebenaran selama persidangan. Hubungan antara alat bukti dengan barang bukti dalam sistem kitab Undang-Undang Hukum acara pidana. Alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam suatu perkara pidana. Dengan demikian barang bukti merupakan alat pembuktian yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu diterangkan mengenai keterkaitannya dengan suatu perkara pidana oleh suatu alat bukti. Kata Kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Hakim.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 07 Dec 2016 02:43
Last Modified: 07 Dec 2016 02:43
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14139

Actions (login required)

View Item View Item