KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Iar Sugiarsih, NPM. 148040019 Hukum Pidana (2016) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Iar Sugiarsih_MIH.docx

Download (38kB)

Abstract

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, sumber kekayaan tersebut harus dilindungi, dipelihara, dijaga dan dipergunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia (rakyat makmur dan berkeadilan). Tindakan apapun dan dari siapapun yang merusak, mengeksploitasi dan merugikan kekayaan alam yang terdapat di bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya (dalam air) harus diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7 KUHAP, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Didalam Undang-undang tentang Perikanan antara lain dikatakan bahwa penangkapan, pengangkutan ikan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan (illegal fishing) diancam dengan pidana yang menganut stelsel pidana kumulatif. Salah satu potensi unggulan yang dimiliki Indonesia sebagai negara maritim adalah biota laut khususnya di Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan, pengangkutan ikan diperairan KEPRI harus mengacu pada Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun2004 Tentang Perikanan. Pengingkaran terhadap ketentuan tersebut merupakan illegal fishing. Identifikasi masalahnya: 1. Apakah kebijakan hukum pidana dengan pencantuman ancaman pidana kumulatif dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, tindak pidana illegal fishing dapat dilakukan pencegahan dan penanggulangannya, 2. Kebijakan apakah yang harus ditempuh agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan dan kewenangan dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing antara para penegak hukum di bidang perikanan. Metode penelitian: spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, penelitian yang menggambarkan tentang suatu hal yang sedang terjadi pada tempat tertentu, metode pendekatannya adalah juridis normatif, yaitu metode yang dipergunakan untuk mengolah data sekunder, yang terdiri dari bahan baku primer, sekunder, tersier. Kesimpulan : 1. Kebijakan hukum pidana dengan pencantuman sanksi pidana kumulatif dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan untuk mencegah dan memberantas illegal fishing tidaklah dapat memberikan hasil yang optimal, hal ini disebabkan keterbatasan hukum pidana itu sendiri, sebab kejahatan tersebut sangat komplek, yang tidak dapat semata-mata dengan penal policy. 2. Kebijakan yang harus ditempuh agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan, kewenangan maka pengawasan, mekanisme koordinasi antara instansi penegak hukum, pertemuan berkala dan melepaskan ego sektoral dari setiap institusi harus dilakukan. Kata kunci : Kebijakan hukum pidana, illegal fishing, sanksi pidana kumulatif.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 05 Dec 2016 04:21
Last Modified: 05 Dec 2016 04:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14135

Actions (login required)

View Item View Item