IMUNITAS ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Aldis Sannndhika, NPM. 138040042 (2016) IMUNITAS ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Aldis Sannndhika.docx

Download (42kB)

Abstract

Hak kekebalan atau imunitas hukum yang dimiliki oleh seorang advokat diatur dalam pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut hendaknya tidak ditafsirkan secara melampaui batas, jangan nanti justru menimbulkan sesuatu yg tidak benar dari aspek filosofis, yuridis dan doktrin keilmuan. Ada batasan-batasannya, seorang advokat pun tidak kebal secara mutlak, jika dia melanggar suatu norma hukum pidana, maka siapapun bisa dipidana. Diluar ketentuan undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat, setidaknya ada tiga ketentuan internasional yang menyinggung soal hak imunitas advokat. Pertama, Basic Principles on the Role of Lawyers Kedua, International Bar Association (IBA) Standards for the Independence of the Legal Profession Ketiga, deklarasi yang dihasilkan The World Conference of the Independence of Justice di Montreal, Canada pada tahun 1983, oleh karenanya diperlukannya tolak ukur yang dapat membantu dan menjadi landasan untuk memahami hak hak imunitas advokat itu sendiri. Adapun tolak ukur tersebut yakni : a. Hak imunitas advokat tersebut hanya berlaku selama dan pada saat advokat melaksanakan tugas profesinya b.Penggunaan hak imunitas advokat tersebut tentunya harus didasarkan pada itikad baik dari advokat itu sendiri c.Itikad baik yang menjadi dasar hak imunitas advokat tersebut harus diartikan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya maka advokat wajib mematuhi dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku d.Selain kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maka advokat juga harus mematuhi kode etik profesi dengan maksud untuk menjaga integritas advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Sehingga baik sanksi pidana maupun sanksi etika profesi dari organisasi profesi advokat masih tetap belaku bagi seorang advokat sekalipun dijamin oleh undang-undang memiliki hak imunitas, yang artinya hak imunitas advokat tidak bersifat absolut. Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat merupakan tonggak penting dalam perjuangan untuk memperkokoh peran dan fungsi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia, dan salah satu pilar atau penyangga dari tegaknya sistem peradilan yang fair ( fair trial ) dari suatu Negara hukum yang demokratis. Hal tersebut tertuang dalam konsep Undang-undang Dasar 1945 RI khususnya di dalam pasal 28D ayat (1), (2) jo pasal 28H ayat (2) telah mengatur hak-hak dasar seseorang dalam konstitusionalnya. Di dalam pasal 16 undang-undang advokat telah terjadi kekosongan hukum dalam menunjang peran seorang advokat dalam pembelaan klien nya berkaitan dengan hak imunitas yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 26 PUU-XI-2013 telah melegitimasi pasal 16 undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat mengenai hak imunitasnya dalam menjalankan profesi diluar lingkungan peradilan. Hal itu disebabkan karena adanya pertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam pasal 28D ayat (1),(2) dan pasal 28H (2) serta dengan undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap mekna tugas dan fungsi dari profesi advokat itu sendiri. Dengan demikian, pemaknaan hak imunitas advokat diluar lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa : advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun diluar sidang pengadilan.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 30 Nov 2016 03:36
Last Modified: 30 Nov 2016 03:36
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/14126

Actions (login required)

View Item View Item