ANDI KURNIAWAN, NPM. 148040057 (2016) LEGALITAS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.
Text
Jurnal Andi kurniawan HukumKesehatan UNPAS 2016.doc Download (176kB) |
Abstract
Seorang dokter dapat melakukan kewenangan medis didasarkan atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang tenaga kesehatan, namun tindakan tersebut tentunya tidak serta merta dapat dilakukan oleh seorang dokter, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta prosedur medis yang harus dilakukan. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana kewenangan dokter dalam melakukan aborsi menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter yang melakukan tindakan aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangn hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Lokasi Penelitian Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pasundang Bandung, Perpustakaan Fakultas Pascasarjana Universitas Pasundang Bandung Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah kewenangan dokter dalam melakukan aborsi menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada dasarnya diberi kewenangan sebagai bagian tugas dari tenaga medis sebagaimana diatur pula dalam Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, namun demikian untuk menghindari ketentuan pidana maka syarat-syarat tindakan yang dilakukan haruslah diperhatikan meskipun berdasarkan pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengisyaratkan tidak ada tindakan medis yang dilakukan dokter yang salah (malpraktek) sepanjang pasien tidak merasa dirugikan. Perlindungan hukum terhadap dokter yang melakukan tindakan aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi adalah sepanjang persyaratan prosedur dilakukan maka tidak ada pertanggungjawaban hukum, selain itu sepanjang kondisi yang dihadapi adalah situasi darurat maka yang ada adalah tanggungjawab profesi. Kata Kunci: Dokter, Kewenangan, Aborsi.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 29 Oct 2016 19:17 |
Last Modified: | 29 Oct 2016 19:17 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13964 |
Actions (login required)
View Item |