KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN YANG DIAGUNKAN

Uli Nurhayati, NPM.138040055_Hukum Ekonomi (2016) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN YANG DIAGUNKAN. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal Uli MIH.doc

Download (100kB)

Abstract

Perjanjian kredit dengan jaminan rumah atau bangunan yang berstatus Hak Guna Bangunan dalam prakteknya dibebani Hak Tanggungan, biasanya dilakukan untuk jangka waktu yang cukup lama, karena sesuatu hal, kreditor memiliki risiko dari debitor wanprestasi. Berdasarkan peraturan perundangan, hapusnya Hak Guna Bangunan karena berakhirnya jangka waktu hak atas tanah tersebut otomatis gugur pada saat yang sama dengan berakhirnya hak atas tanah yang dimaksud. karena terhadap Hak Guna Bangunan yang telah habis jangka waktunya otomatis menjadi tanah negara. Dalam penelitian ini mempertanyakan pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian oleh pihak Bank selaku kreditor terhadap pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan, kepastian hukum terhadap kreditor pemegang Hak Tanggungan yang mengalami kerugian akibat hapusnya Hak Guna Bangunan yang diagunkan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan kendala yang terjadi dan solusi penyelesaian terhadap kreditor pemegang Hak Tanggungan yang mengalami kerugian akibat hapusnya Hak Guna Bangunan yang diagunkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptis analisis yaitu spesifikasi penelitian yang menggambarkan masalah yang diteliti, dengan pendekatan yuridis normatif, data diperoleh dari sumber hukum sekunder yang dijadikan bahan hukum primer berupa perundang-undang, buku, jurnal. data diperoleh dari studi lapangan dan studi dokumen kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis dengan tidak menggunakan rumus matematis. Hasil penelitaian prinsip kehati-hatian (prudential banking) merupakan hal penting diterapkan dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan, sebelum pemberian kredit perlu diperhatikan status kepemilikan tanah, jangka waktu dari Hak Guna Bangunan tersebut. Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Hak Tanggungan, hapusnya Hak Tanggungan yaitu hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Kepastian hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan atas Pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan terhadap Debitur wanprestasi serta jangka waktu Hak Guna Bangunannya berakhir dapat dilakukan dengan dua alternatif melalui jalur non litigasi yaitu negoisasi dan jadwal ulang serta meminta tambhan jaminan. Permasalahan hukum dalam hal jaminan berupa hak guna bangunan yang sudah berakhir bank semula sebagai kreditur preferen menjadi kreditur konkurent. Upaya pihak bank ketika berlangsungnya perpanjangan jangka waktu jaminan yang menjadi jaminan kredit adalah melakukan perikatan kuasa membebankan hak tanggungan oleh karena proses hak guna bangunan masih dalam proses perpanjangan jangka waktu yang dikenal dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tangguan (SKMHT). Kata kunci : Kredit, agunan, Hak Guna bangunan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 20 Oct 2016 15:28
Last Modified: 20 Oct 2016 15:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13843

Actions (login required)

View Item View Item