RAHMAT HIDAYAT, NPM. 111000183 (2016) GUGATAN PERDATA GANTI RUGI KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERDAKWANYA MENINGGAL DUNIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
lembar pengesahan.pdf Download (27kB) | Preview |
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang membangun dihadapkan pada permasalahan yang sangat serius, yakni praktik korupsi.Dengan berlakunya Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta dibentuknya badan-badan (komisi) pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan akan dapat memberantas tindak pidana korupsi dalam hal pengenaan pidana (deferenceeffect) maupun pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara atas terjadinya tindak pidana korupsi melalui instrumen hukum perdata, gugatan ganti rugi tersebut dapat dilakukan oleh instansi yang dirugikan atau dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Di dalam Pasal 32 dijelaskan bahwa tuntutan hak tidak bisa dihapus bilamana terdakwa terbukti merugikan keuangan Negara. Sedangkan Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dapat diajukan dalam keadaan tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan seperti yang terjadi pada Tergugat Alm. Yusuf Setiawan, sebagaimana ketentuan Pasal 33 UU Tipikor, sehingga tidak mungkin diproses secara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang mempergunakan uraian secara jelas, sistematis, nyata dan tepat mengenai fakta-fakta yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan fakta-fakta yang diinginkan dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat sehingga menjadi uraian pembahasan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Putusan Nomor 02/PDT.G/2010/PN.DPK, Tergugat Alm. Yusuf Setiawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 bahwa pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pelelangan umum. Perbuatan melawan hukum Tergugat Alm. Yusuf Setiawan tersebut mengakibatkan kerugian Negara secara nyata sebesar Rp.44.595.065.247 (empat puluh empat milyar lima ratus Sembilan puluh limajuta enam puluh lima ribu dua ratu sempat puluh tujuh rupiah) .Gugatan Jaksa Pengacara Negara terhadap ahli waris dari Tergugat Alm.Yusuf Setiawan yang merupakan Terpidana kasus korupsi, sudah tepat karena sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU Tipikor. Pengaturan gugatan perdata menjadi penting karena jika melalui jalur pidana, maka kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia, sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP.Di sisilain, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Alm.Yusuf Setiawan secara perdata (onrechtmatigedaad) yang nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kata Kunci : Gugatan ganti rugi, tindak pidana korupsi, terdakwa meninggal dunia
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 03 Oct 2016 12:15 |
Last Modified: | 03 Oct 2016 12:15 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13526 |
Actions (login required)
View Item |