DANI RAHMAN, NPM. 121000287 (2016) ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS MENGENAI PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DALAM PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (31kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (132kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (36kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (26kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana yang sering kali di jumpai di kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan identitas diri salah satunya. Tindak pidana pemalsuan identitas tidak hanya terjadi di antara orang lain, tetapi juga tindak pidana pemalsan diri ini bisa terjadi di antara kerabat dekat maupun keluarga. Pasal 266 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pemalsuan identitas menyatakan : satu, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Dua, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, jika karena pemakain tersebut dapat menimbulkan kerugian. Maka dari itu peneliti membahas mengenai apa saja faktor-faktor kriminologi penyebab pelaku melakukan pemalsuan identitas diri dalam perkawinan, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan identitas diri dalam perkawinan dihubungkan dengan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Upaya apakah yang telah dilakukan oleh pemerintah/negara untuk memperkecil kejahatan identitas diri dalam perkawinan. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif serta di dukung dengan yuridis kriminologis yang bersumber pada perundang- undangan dan di dukung dengan penelitian yang di dapat dari hasil penelitian penulis dan hasil wawancara dengan pihak yang berwenang. Berdasarkan penelitian dapat disimpulakan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan pemalsuan identitas diri dalam perkawinan ini adalah faktor disiplin hukum. Dalam hal pemalsuan identitas dalam perkawinan ini, dimana seseorang yang mempunyai tujuan tertentu yang secara ilegal akan menggunakan segala macam cara atau membuat identitas palsu atau tidak ada rasa tanggung jawab. Penerapan hukum yang di terapkan dalam kasus pemalsuan identitas ini yaitu Pasal 266 Kitab Undang- undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahum. Dalam usaha untuk menanggulangi kejahatan pemalsuan identitas diri ini ada dua cara yaitu preventif (mencegah sebelum terjadinya kejahatan) dan tindakan represif (usaha sesudah terjadinya kejahatan). Kata Kunci : Pemalsuan identitas diri, Penipuan, Pembatalan perkawinan, Kriminologis.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 03 Oct 2016 12:14 |
Last Modified: | 03 Oct 2016 12:14 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13453 |
Actions (login required)
View Item |