KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN IZIN TERTULIS PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN ANGGOTADPR YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.76/PUU-XII/2014

SHARON SANDI SIMAMORA, NPM. 101000259 (2016) KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN IZIN TERTULIS PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN ANGGOTADPR YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.76/PUU-XII/2014. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
E - KATA PENGANTAR.pdf

Download (221kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D - DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F - BAB I.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G - BAB II.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (165kB) | Preview

Abstract

Mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan No.76/PUU-XII/2014 yang memutus gugatan atas perkara judicial review Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Pasal 245 yang menyatakan izin pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota DPR yang di duga melakukan tindak pidana harus medapatkan izin tertulis dari Presiden sebagai kepala negara dalam perwujudan check and balances sistem dalam wilayah ketatanegaraan, agar DPR dalam menjalankan fungsinya tidak terlalu terhambat atau terganggu dengan masalah-masalah hukum sehingga presiden dalam kewenangannya tersebut dapat menjaga keseimbangan dan stabilitas politik di wilayah legislatif. Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem pemerintahan presidensial, trias politica dengan konsep pemisahan kekuasaan antar legislatif, eksekutif dan yudikatif yang juga menjalankan check and balanes sistem yang merupakan tolak ukur dari kemapanan sebuah negara hukum. Sehingga dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas hukum yang bersumber dari konstitusi yakni UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasca amandemen mengakui keberadaan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang menjalankan fungsi yudikatif dalam ruang lingkup peradilan indonesia. Mahkamah Konstitusi yang terbentuk demi terjaganya kemurnian konstitusi serta mendorong agar penyelenggara negara serta warga negara menjalankan segala aktivitasnya berdasarkan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir terkait pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana tertulis dalam pasal 24 C ayat (1) yang bersifat final dan mengikat tanpa ada intervensi dari lembaga lain, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban memberikan putusan terkait impeachment yang di keluarkan DPR kepada Presiden. Mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum yang di duga melakukan tindak pidana yang memerlukan izin tertulis yang sebelumnya berada ditangan MKD cacat hukum, di karenakan bahwa MKD merupakan lembaga di bawah DPR yang merupakan lembaga etik DPR sehingga tidak selayaknya pemberian izin tersebut berasal dari MKD, karena MKD tidak berhubungan dengan peradilan pidana yang ada di indonesia. Maka kemudian izin tersebut diberikan kepada presiden sebagai perwujudan check and balances sistem agar tetap terjaganya wibawa dan kehormatan anggota DPR, serta tetap menjamin kepastian hukum terhadap proses perkaranya tersebut. Kata kunci: Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi, izin pemeriksaan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2010
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 03 Oct 2016 12:13
Last Modified: 03 Oct 2016 12:13
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13436

Actions (login required)

View Item View Item