ROBET FRANSCISCO, NPY : 111000364 (2016) TUNTUTAN HUKUM ORANG TUA BALITA RAN TERHADAP BABYSITTER DI PENITIPAN BAYI BDHP JAKARTA YANG TELAH MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP RAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (172kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (316kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (89kB) | Preview |
Abstract
Penganiayaan yang dilakukan oleh Babysitter DS di BDHP Jakarta, terhadap balita RAN, Umur 14 Bulan, berakibat korban kekerasan oleh pengasuhnya tersebut luka-luka, pada hari Jumat 29 Agustus 2014, RAN diduga dianiaya oleh pengasuhnya di penitipan bayi BDHP jakarta. Tindakan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, balita RAN dititipkan seperti biasa dari pukul 07.00 dan dijemput sekitar pukul 17.00 WIB, pengasuh diminta untuk memandikan dan memberi susu RAN. Mungkin karena kelaparan RAN menjadi rewel, karena rewel, babysitter DS memukul, menampar dan mencubit RAN hingga luka dan memar yang didudukkannya di kereta bayi. RAN yang kesakitan tidak berhenti menangis, babysitter DS sempat berusaha mendiamkan dengan menggoyangkan kereta. Namun, karena RAN tak berhenti menangis, babysitter DS kesal dan akhirnya menjungkirbalikkan kereta, RAN jatuh dan akhirnya merangkak keluar sendiri dari kereta. Identifikasi Fakta Hukum 1. Apakah orang tua Balita RAN dapat menuntut babysitter BDHP melalui jalur hukum pidana?. 2. Apakah orang tua Balita RAN dapat menuntut ganti kerugian terhadap babysitter dan BDHP melalui jalur hukum perdata?. Alat Analisis dalam Memorandum Hukum ini adalah Interpretasi, yaitu penafsiran atau proses pemberian makna dengan masih tetap berpegang pada teks undang-undang, masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut. Interpretasi yang dipergunakan adalah Interpretasi Gramatikal dan Sistematis. Interpretasi Gramatikal adalah hakim menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa dan Interpretasi Sistematis adalah menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundangundangan. Kesimpulan : 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh babysitter DS, melanggar Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana di dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014, akan tetapi dikarenakan babysitter DS adalah pengasuh maka dapat dikenakan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 2. Orang tua Balita RAN dapat melakukan Tuntutan Perdata berupa ganti kerugian terhadap babysitter dan BDHP. Terhadap babysitter dapat melalui penggabungan perkara berdasarkan Pasal 98 KUHAP atau restitusi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 7 ayat (2) UU No.13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Terhadap babysitter dan BDHP dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata Jo Pasal 1367 KUHPerdata. Kata kunci : Anak, Penganiayaan, Luka-luka, Tuntutan Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 30 Sep 2016 15:20 |
Last Modified: | 30 Sep 2016 15:20 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13410 |
Actions (login required)
View Item |