PEMBAYARAN PESANGON PEKERJA ATAS BOEDEL PAILIT YANG SUDAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF

ANDI DAPIT, NPM. 121000176 (2016) PEMBAYARAN PESANGON PEKERJA ATAS BOEDEL PAILIT YANG SUDAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Kata pengantar.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lembar pengesahan Dekan.pdf

Download (8kB) | Preview

Abstract

Dalam melaksanakan suatu usaha terdapat hubungan yang saling membutuhkan antara pengusaha dengan pekerja, dalam hal ini pengusaha membutuhkan pekerja untuk membantu atau melaksanakan pekerjaan dan melakukan segala sesuatu yang terkait dengan usaha dari pengusaha. Pekerja membutuhkan pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan dan dengan melaksanakan pekerjaan tersebut, pekerja dapat memperoleh upah guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ketika melaksanakan suatu usaha, perusahaan mengalami permasalahan keuangan yang mengakibatkan perusahaan pailit. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya. Kemudian di samping adanya hak pekerja atas boedel pailit, terdapat juga pihak lain yang juga dinyatakan mempunyai hak mendahului boedel pailit tersebut yaitu pemegang Hak Tanggungan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan hak kreditur pemegang Hak Tanggungan apabila debitur dinyatakan pailit?; 2) Bagaimana pengaturan pembayaran pesangon pekerja apabila perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan Hukum positif?; 3) Dalam hal hasil penjualan boedel pailit tidak mencukupi untuk pembayaran hutang kepada pekerja dan kreditur pemegang Hak Tanggungan, hutang kepada siapakah yang harus dibayarkan terlebih dahulu, dan bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini spesifikasi penelitian dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yakni penelitian kepustakaan yang bertujuan mengumpulkan sumber data primer, sekunder dan tersier, serta penelitian lapangan yang dilakukan dengan dialog dan tanya jawab dengan pihak-pihak yang akan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini yang bersifat penunjang. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan hak kreditur pemegang hak tanggungan apabila debitur dinyatakan pailit yaitu kreditur Pemegang Hak Tanggungan (Bank) mempunyai hak untuk mengeksekusi objek Hak Tanggungan, ketika debitur dinyatakan pailit seolah-olah tidak terjadi kepailitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengaturan pembayaran pesangon pekerja ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun mengenai mekanisme pemberian uang pesangon diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. Dalam hal hasil penjualan boedel pailit tidak mencukupi untuk pembayaran hutang kepada pekerja dan kreditur pemegang Hak Tanggungan, maka untuk pembayaram hutang perusahaan, pertama harus dibayarkan kepada pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur separatis, selanjutnya dilakukan pembayaran untuk upah dan pesangon pekerja sebagai kreditur preferen dan terakhir kepada kreditur konkuren. Kata Kunci : Pailit, Pesangon Pekerja, dan Hak Tanggungan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 30 Sep 2016 15:20
Last Modified: 30 Sep 2016 15:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13395

Actions (login required)

View Item View Item