RAMZI IMAM AL FURQON, NPM. 121000193 (2016) PUTUSAN BEBAS YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UU NO. 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
DAFTAR IS1.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (628kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (313kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (122kB) | Preview |
Abstract
Pada pertengahan tahun 2015 pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjadi sorotan karena banyaknya putusan bebas bagi para terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Terhitung sejak bulan November 2015 sampai dengan Desember 2015 terdapat enam terdakwa tindak pidana korupsi yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Data statistik pengadilan Indonesia menunjukan Indonesia memperoleh skor 9,92 dari skala 1 sampai 10 dengan catatan yang mendapat skor 1 adalah yang terbaik dan yang mendapat skor 10 adalah yang terburuk. Maka dari itu pandangan masyarakat menilai pengadilan yang memeriksa perkara korupsi dipandang belum mandiri dan bebas dari campur tangan orang lain. Oleh karena itu, maka identifikasi masalah dalam penelitian ini ialah: Bagaimana prosedur putusan bebas dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung? Mengapa putusan bebas dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Bagaimana seharusnya putusan hakim dijatuhkan dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung? Metode penelitian yang digunakan adalah, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara sistematis kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Metode analisis data yang diguakan adalah yuridis kualitatif, yaitu penguraian deskriptif analitis dan preskriptif analisis yuridis, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif dengan tidak menggunakan data stastistik dan rumus matika. Putusan bebas dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terdapat ketidaksesuaian prosedur dengan peraturan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu dalam hal hukum pembuktian, karena dalam hal menjatuhkan putusan Majelis Hakim wajib mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan. Dalam menjatuhkan putusan bebas, Majelis Hakim berpendapat dalam kedua kasus adalah serupa yaitu unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah terbukti. Seharusnya dalam kasus H. Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin Alias Yance selaku ketua P2TUN sepatutnya mengetahui terdapat ketidakwajaran harga tanah yang menyebabkan kerugian Negara, sehingga peneliti tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Begitupun dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk kasus Drh. Achmad Ru’yat, Msi., pendapat Majelis Hakim bahwa tidak ada kewajiban bagi Anggota DPRD Kota Bogor untuk memberikan bukti pengeluaran dari setiap dana penunjang kegiatan yang telah diterima tidak dapat dibenarkan. Kata Kunci: Putusan Bebas, Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi, Bandung
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 30 Sep 2016 13:38 |
Last Modified: | 30 Sep 2016 13:38 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/13390 |
Actions (login required)
View Item |