TINJAUAN HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PEMENUHAN KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

DEWI MAWAR SETIASIH, NPM. 121000335 (2016) TINJAUAN HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PEMENUHAN KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I .pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR .pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lembar pengesahan Dekan.pdf

Download (5kB) | Preview

Abstract

CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, mempunyai kewajiban dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseorangan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UUPT difokuskan pada perseroan yang menjalakan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, khususnya bidang pertambangan. Bahwa masih banyak kerusakan atau pun permasalahan lingkungan yang ada dan terjadi di sekitar kegiatan usaha perusahaan baik yang disebabkan oleh kegiatan usaha perusahaan tersebut maupun yang tidak, disinilah diharapkan adanya keterpanggilan dan perhatian oleh perusahaan untuk dapat memberikan solusi dan perbuatan nyata yang dapat menjaga kelestarian dan gungsi lingkungan sekitar areal kegiatan usaha perusahaan tersebut. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut di atas, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan, yaitu:Apakah Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dihubungkan dengan Penanaman Modal di Bidang Sumber Daya Alam Sudah Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan Bagaimana Dampak dari Penanaman Modal di Bidang Sumber Daya Alam Bagi Investor Asing dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia serta Bagaimanakah Sanksi yang Diberikan oleh Pemerintah dalam Hal Perusahaan Tersebut Tidak Menjalankan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang Berlkaku dan Cara Penyelesaiannya. Metode pendekatan untuk penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Maksudnya adalah menitik beratkan penelitian pada studi kepustakaan yaitu dengan manginventarisasi, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian, yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Penanaman Modal dengan pendekatan asas-asas hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis yaitu pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan penanaman modal di sumber daya alam. Pengaturan pelaksanaan kewajiban CSR tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena PT. Chevron sampai saat ini masih memiliki paradigma bahwa kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diatur dalam Pasal 74 UUPT sebagai suatu satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, yakni antara kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini mengakibatkan PT. Chevron tidak melaksanakan kegiatan TJSL khususnya dibidang lingkungan. Sumber daya alam yang dikelola asing dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur Undang-Undang, sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dimana perusahaan baru tersebut akan didirikan. Bagi hasil (Product Sharing) tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dan harus ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri. Seringkali penanam modal hanya memikirkan keuntungan yang diperolehnya, tanpa memikirkan akibat atau kerusakan yang ditimbulkan oleh adanya perusahaannya serta Sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan penanaman modal di bidang sumber daya alam yang tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,sesuai dengan Pasal 34 UUPM. Perusahaan wajib mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan prinsip kesukarelawanan dan kemitraan. Kata Kunci, Lingkungan, Kerusakan liungkungan, CSR

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 22 Sep 2016 12:20
Last Modified: 22 Sep 2016 12:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/12277

Actions (login required)

View Item View Item