KEDUDUKAN DAN WEWENANG KOMISI INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28 F UNDANG-UNDANG DASAR 1945

YOGI WIRATMAN, NPM. 121000216 (2016) KEDUDUKAN DAN WEWENANG KOMISI INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28 F UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (320kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (457kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (424kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN DEKAN.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (160kB) | Preview

Abstract

Pasca perubahan UUD 1945 yang terjadi di Indonesia, telah merubah banyak hal pada sistem ketatanegaraan. Salah satu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berubah pasca perubahan UUD 1945 adalah mengenai format lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945, format lembaga negara Indonesia adalah dengan menggunakan sistem lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan tertinggi, yang kemudian lembaga tertinggi Negara membagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga dibawahnya. Akan tetapi, setelah amandemen UUD 1945 konsepsi lembaga tertinggi Negara dikembalikan kepada rakyat, yang dilakukan berdasarkan UUD 1945. Priode setelah tumbangnya orde baru, komisi negara bermunculan seperti cendawan di musim hujan. Hingga 2009, Indonesia sedikitnya telah memiliki 14 komisi negara independen, yang bukan perpanjangan dari salah satu organ kekuasaan tertentu. 14 (empat belas) komisi-komisi negara yang ada diantaranya adalah Komisi Informasi Publik. Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana Kedudukan Hukum Komisi Informasi Publik Sebagai Lembaga Negara Non-Struktural Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008? 2) Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, tekhnik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1) Kehadiran lembaga negara non-struktural pada suatu pemerintahan diciptakan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan hak asasi terutama kepada masyarakat. Sebagaimana telah disebutkan pada bab sebelumnya, untuk menentukan suatu lembaga apakah termasuk lembaga negara sebagai organ utama atau primer (primary contitutional organs), atau organ pendukung atau penunjang (state auxiliary bodies). 2) Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri atau Independen yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP. 3) Dengan melihat tugas, fungsi serta wewenangan Komisi Informasi yang diberikan UU KIP di atas, memberikan Komisi Informasi sebagai pembuat kebijakan (policy), dan pengaturan (regulatory), serta pengawasan pelaksanan undang-undang. Kata Kunci : Kedudukan, Wewenang, Komisi Informasi Publik, iv

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 20 Sep 2016 12:42
Last Modified: 20 Sep 2016 12:42
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/12115

Actions (login required)

View Item View Item