PENGINTEGRASIAN MEDIASI KE DALAM PROSES PERADILAN PERDATA

Dr. H. Sunarta, SH., MH., NPM. 129313005 and Promotor:, Prof.Dr.H.Mashudi,SH.,MH (2016) PENGINTEGRASIAN MEDIASI KE DALAM PROSES PERADILAN PERDATA. Disertasi(S3) thesis, UNPAS.

[img] Text
JURNAL DR. SUNARTA. SH. MH. 01 OKTOBER 2016.rtf

Download (167kB)

Abstract

Lembaga Peradilan merupakan lembaga untuk mencari keadilan tahap akhir, dalam lembaga ini putusan benar, salah ataupun menang kalah dipertaruhkan demi sebuah harga diri, demi sebuah nama baik yang tercemar akibat terjadinya konflik. Namun, realitas menunjukkan bahwa lembaga peradilan menjadi andalan masyarakat dan bahkan menjadi tumpuan dan harapan terakhir bagi mereka yang mencari keadilan melalui hukum, banyak menimbulkan kritik akibat dari kelumpuhan lembaga pengadilan dalam penangan sebuah perkara. Untuk mengatasi krityik terhadap lembaga peradilan, dari posisi terhormat menjadi posisi tidka terhormat adalah dengan memasukan mediasi ke dalam proses peradilan perdata. Realitasnya, keberadaan mediasi ini tampaknya tidak juga mengurangi bertumpuknya perkara di pengadilan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Banyaknya perkara kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) disebabkan bahwa sistem hukum yang berlaku sekarang ini tidak membatasi perkara apa saja yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung. Maka dengan demikian, perlunya dicarikan penyelesaian yang lebih mendasar yaitu mengurangi lajunya perkara - perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atau dengan membatasi perkara - perkara yang tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA), antara lain dengan sedapat mungkin menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding, dengan musyawarah melalui penyelesaian sengketa alternatif baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan Permasalahanynag dibahas dalam tulisan ini adalah; Bagaimana kekuatan hukum Perma No. 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri sebagai perwujudan perdamaian dalam sistem peradilan perdata Indonesia?, Bagaimanakan akibat hukum dari pengintegrasia mediasi ke dalam sistem peradilan perdata? Kekuatan hukum Perma No. 01 Tahun 2008, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (3), yang menyatakan bahwa: Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 130 HIR yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Artinya, sudah berkekuatan hukum mutlak, sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Ketetuan Perma No. 01 Tahun 2008 selain mempunyai kekuatan hukum yang bersifat “final dan mengikat” bagi para pihak, dapat juga melahirkan akibat hukum yang positif, apabila para pihak mau memenuhi / melaksanakan hasil kesepakatan dengan itikad baik dan sukarela, namun penggunaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi akan menjadi bersifat negatif apabila para pihak atau salah satu pihak dengan atau tanpa disertai niat tidak baik, tidak bersedia memenuhi / melaksanakan hasil kesepatan dengan sukarela. Agar keberlakuan mengikatnya mempunyai kekuatan hukum, yang tidak bisa dingkari sementara kalau mediasi tidak dilaksanakan, maka aka ada sanksi bagi para pihak yang tidak menjalankannya. Saran penulis sederhana, jadikan lembaga perdamaian ini ebagai ebuah Undang – undang, sehingga memberikan sanksi bagi para pihak yang melanggarnya. Kata Kunci: Pengintegrasian Mediasi Ke dalam proses peradilan perdata; Kekuatan Hukum Perma No. 01 Tahun 2008, Batal demi hukum.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 09 Sep 2016 19:18
Last Modified: 10 Dec 2019 06:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11880

Actions (login required)

View Item View Item