Cece Suryana, NPM. 129313007 and Promotor:, Prof.Dr.H.Mashudi,SH.,MH (2016) KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN DOSEN SWASTA SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL DALAM SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA. Disertasi(S3) thesis, UNPAS.
Text
Jurnal - Kedudukan Dosen Swasta.docx Download (38kB) |
Abstract
Perubahan sistem pendidikan nasional pada dasarya bertujuan menciptakan kualitas manusia Indonesia yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Oleh karena itu pendidik mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis sebagai salah satu alat untuk mewujudkan tujuan sistem pendidikan Nasional. Demikian pentingnya peran pendidik, maka Pasal 39 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Tenaga pendidik mempunyai status yang jelas sebagai pendidik profesional yang sudah barang tentu berbeda dengan tenaga kerja pada umumnya, sehingga sudah selayaknya mendapat perlakuan dan perlindungan yang lebih dengan tentu tidak membedakan antara dosen yang diangkat oleh pemerintah dengan dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dosen swasta), sekalipun tata cara pengakatan dan penempatanya berbeda. Namun apabila memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, penempatan dan penggajiannya bagi dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (dosen swsata) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini adalah kebijakan untuk membuat peraturan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kedudukan dosen swasta pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan pembangunan pendidikan nasional. Jadi, politik hukum pendidikan juga merupakan bagian dari pembaharuan hukum dalam sistem pendidikan nasional. Profesi dosen swasta dikembangkan dengan tujuan untuk terlaksananya sistem pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik. Kepastian hukum yang mencerminkan keadilan terhadap kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dibutuhkan sebuah pembaharuan melalui politik hukum terhadap UU No. 14 Tahun 2005, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dan menempatkan kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional di bawah hukum pendidikan secara utuh, sehingga tujuan kepastian hukum bagi kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dapat terwujud di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Disertasi(S3)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 09 Sep 2016 19:14 |
Last Modified: | 10 Dec 2019 06:58 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11878 |
Actions (login required)
View Item |