TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PT. KERETA API (PERSERO) TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT KELALAIAN DARI PT.OPTIMA KARYA CAPITAL MANAGEMENT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Jo. UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN

MUHAMMAD FACHRY SETIAWAN, NPM. 121000371 (2016) TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PT. KERETA API (PERSERO) TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT KELALAIAN DARI PT.OPTIMA KARYA CAPITAL MANAGEMENT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Jo. UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
E. KATA PENGANTAR.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (572kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (559kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (397kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
L. LEMBAR PENGESAHAN DEKAN.pdf

Download (5kB) | Preview

Abstract

PT. Kereta Api (Persero) telah menginvetasikan modal jangka pendek dengan PT. Optima Karya Capital Management (PT.OKCM). Dari investasi tersebut PT. Kereta Api (Persero) telah menerima sebagian pengembalian modal serta memperoleh keuntungan. Selanjutnya PT. OKCM tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap PT. Kereta Api (Persero). Persoalan tersebut merupakan perikatan yang bersumber dari perjanjian. Namun, dalam perkembangan tidak dipenuhinya kewajiban oleh PT. OKCM tersebut dikategorikan sebagai kerugian Negara. Hal itu berimbas pada tanggung jawab Diektur Utama PT. Kereta Api (Persero) terhadap kerugian Perusahaan dan perbuatan pengelolaan Perusahaan dikategorikan sebagai kerugian Negara, kemudian Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) dituntut dengan tindak pidana korupsi. Persoalan ini menarik untuk diteliti, sebabnya penyelesaian kerugian dan kerja sama PT. Kereta Api (Persero) dan PT. OKCM merupakan ruang lingkup hukum perdata dan hukum perusahaan, sehingga kerugian PT. Kereta Api (Persero) tidak dapat dikategorikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara. Tujuan penelitian ini antara lain; (1) Untuk mengkaji dan menganalsis tanggung jawab hukum seorang Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) atas kemacetan investasi yang dilakukan oleh PT.OKCM berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan KUHPerdata dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2) Untuk mengkaji dan menganalisi apakah tindakan Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) telah memenuhi unsur Piercing Corporate Veil. (3) Untuk mengkaji dan menemukan solusi yang dapat dilakukan oleh PT. Kereta Api (Persero) terhadap perbuatan wanprestasi PT. OKCM. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif serta dilakukan analisis secara yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh diinventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi. Dari penelitian yang dilakukan, telah diperoleh hasil sebagai berikut; (1) Kerugian akibat wanprestasinya PT. OKCM terhadap kerugian kepada PT. Kereta Api (Persero) dapat dikaji dari aspek hukum perdata, yaitu wanprestasi dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata. Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka tindakan Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) telah sesuai dengan tujuan Perseroan yaitu mencari keuntungan. Ditinjau dari hukum Perusahaan, menurut Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. (2) Tindakan Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero) tidak dapat dikategorikan sebagai unsur yang melanggar piercing corporate veil. Sebab, dana yang di investasikan adalah milik Perseroan yang sudah pisahkan dari keuangan Negara, sehingga prinsip piercing corporate veil tidak dapat diterapkan. (3) Solusi yang dilakukan oleh PT. Kereta Api (Persero) terhadap PT. OKCM dapat diselesaikan melalui somasi, tuntutan ganti rugi berdasarkan wanprestasi, selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), sebagaimana disepakati oleh para Pihak dalam klausula perjanjian Pasal 12. Kata kunci: Wanprestasi, PT. Kereta Api (Persero), PT. OKCM.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 06 Sep 2016 15:49
Last Modified: 06 Sep 2016 15:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/11577

Actions (login required)

View Item View Item